Rendeng – Sabtu, 24 Mei 2025
Pemerintah Desa Rendeng, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Hasil Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 pada Sabtu (24/5) pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Balai Desa Rendeng. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, BPD, pendamping desa, tokoh masyarakat, kader desa, serta perwakilan RT/RW dan lembaga kemasyarakatan desa.
Musdes dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Rendeng, Imam Sugiarto, yang menegaskan pentingnya data Indeks Desa (ID) sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan desa yang berbasis kebutuhan masyarakat.
“ID bukan hanya angka, tapi cerminan kondisi riil desa kita. Oleh karena itu, penetapannya harus melalui proses musyawarah yang terbuka dan partisipatif,” ujar Bapak Kepala Desa dalam sambutannya.
Proses pendataan ID dilakukan sejak awal Mei 2025 oleh tim pendata yang telah mengikuti pelatihan teknis. Data yang dikumpulkan mencakup tiga dimensi utama: Ketahanan Sosial, Ketahanan Ekonomi, dan Ketahanan Lingkungan.
Ketua Tim Pendata, Saiful Mualim, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa hasil pendataan menunjukkan adanya peningkatan status Desa Rendeng menjadi Desa Berkembang.
“Ada kemajuan signifikan pada aspek ekonomi dan sosial, khususnya berkat meningkatnya jumlah UMKM, kegiatan posyandu, dan partisipasi warga dalam program pemberdayaan,” jelasnya.
Musdes berjalan dengan dinamis. Peserta aktif memberikan masukan, seperti usulan peningkatan sarana air bersih, pelatihan keterampilan bagi pemuda, serta perlunya peningkatan layanan kesehatan desa. Ketua BPD Rendeng, M. Nursoim, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan warga dan menekankan pentingnya keberlanjutan program pembangunan berdasarkan data yang telah ditetapkan.
Setelah dilakukan pembahasan, seluruh peserta menyepakati dan menetapkan hasil pendataan ID 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditanda tangani oleh perwakilan unsur yang hadir sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama.
Hasil ID 2025 Desa Rendeng akan digunakan sebagai dasar perencanaan kegiatan dan penyusunan RKP Desa tahun berikutnya serta sebagai data resmi dalam sistem informasi desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dengan ditetapkannya data ID secara partisipatif, Pemerintah Desa Rendeng berharap pembangunan ke depan dapat lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh warga.