You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rendeng
Rendeng

Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA RENDENG KECAMATAN SALE KABUPATEN REMBANG TAHUN 2026 Website Desa : rendeng-rembang.desa.id - Email Desa : [email protected] - No Hp/WA : 082242196040 RENDENG HEBAT TIDAK ADA KESUKSESAN TANPA KERJA KERAS, TIDAK ADA KEBERHASILAN TANPA KEBERSAMAAN, TIDAK ADA KEMUDAHAN TANPA DOA. TAHUN 2026 DESA RENDENG BISA JADI DESA BERPRESTASI.

Profil PPID

saiful mualim 25 November 2025 Dibaca 96 Kali

P R O F I L

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salam Transparansi

Pemerintah Desa Rendeng, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang
Alamat : RT. 1/1 Desa Rendeng - Sale - Rembang
e-mail: [email protected]

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Mojowarno di atur dalam surat keputusan Kepada Desa Rendeng Nomor 05 Tahun 2025. 

Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa Rendeng sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

PPID Pemerintah Desa Rendeng beralamat : RT. 01/01 Desa Rendeng, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang

Website : https://rendeng-rembang.desa.id/

email : [email protected]

Facebook : Pemdes Rendeng Kec Sale

HP/WA     : 082242196040

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 678.802.200,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 690.811.093,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 12.008.893,00
0%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 15.750.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 292.619.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 53.042.200,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 311.334.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 6.057.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 403.597.093,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 210.114.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 66.900.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 10.200.000,00
0%

Kabar Rembang