P R O F I L
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Salam Transparansi
Pemerintah Desa Rendeng, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang
Alamat : RT. 1/1 Desa Rendeng - Sale - Rembang
e-mail: [email protected]
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
- hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
- kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
- pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
- kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Mojowarno di atur dalam surat keputusan Kepada Desa Rendeng Nomor 05 Tahun 2025.
Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa Rendeng sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
PPID Pemerintah Desa Rendeng beralamat : RT. 01/01 Desa Rendeng, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang
Website : https://rendeng-rembang.desa.id/
email : [email protected]
Facebook : Pemdes Rendeng Kec Sale
HP/WA : 082242196040